WAHANA KREASI PEMUDA HINDU SUMATERA SELATAN

Sabtu, 04 Oktober 2008

SYAHRIAL OESMAN TERIMA KEKALAHAN



Calon gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman akhirnya mencabut gugatan ke Mahkamah Agung atau MA terkait penetapan pasangan Alex Noerdin-Eddy Yusuf sebagai pemenang Pilkada Sumsel. Sidang ketiga dengan agenda pembuktian keberatan terhadap kemenangan Aldy akan dilangsungkan hari Senin (6/10) lusa.
Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel menetapkan Aldy meraih suara terbanyak dalam Pilkada Sumsel 4 September lalu, yakni 1.866.3 90 suara (51,40 persen). Pasangan Syahrial Oesman-Helmy Yahya (SOHE) kalah tipis dengan 1.774.373 suara (48,60 persen). Tim SOHE memiliki bukti adanya indikasi penggelembungan suara dan pemilih ganda di Kabupaten Musi Banyuasin.
Ketua tim advokasi SOHE, Bambang Hariyanto, didampingi anggota tim advokasi Chairul S Matdiah di Palembang, Jumat (3/9), mengungkapkan, keinginan mencabut gugatan ke MA itu disampaikan Syahrial Oesman kepada dirinya, 29 September lalu, saat SO melakukan ibadah umroh bersama keluarga.
Bambang mengutarakan, Syahrial Oesman tidak mau masyarakat Sumsel terpecah belah seperti yang terjadi di daerah lain.
Keutuhan masyarakat Sumsel adalah modal dasar membangung Sumsel. Syahrial juga mengatakan sudah merasa lelah dan ingin mengakhiri sengketa sampai di sini.
Sebelumnya keberatan pasangan SOHE atas keputusan KPU Sumsel No 5/KPUD/KPU.SS/C/IX/2008 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada Gubernur dan Wagub Sumsel, sudah menjalani dua proses persidangan yakni tanggal 25 dan 26 September lalu.
Menurut Bambang Hariyanto dan Chairul S Matdiah, keinginan untuk mencabut keberatan itu murni dari SO sendiri, bukan karena tekanan politik parpol dan bukan pula karena sesuatu hal. Keinginan tersebut sudah ada sejak tanggal 26 September 2008 lalu. Hal itu diperkuat lagi dengan keputusan SO tanggal 29 September, ketika SO bersama keluarga melakukan umroh di Mekkah, yang disampaikan kepada Bambang Hariyanto melalui Short Message Service (SMS).
“Janganlah keinginan baik dari beliau (SO, Red) dipolitisir seolah-olah sudah terima sesuatu dari pihak lain. Sama sekali tidak. Ini murni dari dia (SO, Red). Jangan niat baik ini berkembang menjadi isu yang tidak sehat,” ujar Bambang.
Dijelaskan ada tiga poin yang menjadi dasar pertimbangan SO untuk mengakhiri konflik pemilukada Sumsel.
Pertama, ada keinginan agar keutuhan dan persatuan masyarakat Sumsel tetap dipertahankan. Wong Kito tidak boleh terpecah belah hari karena beda pilihan.
Kedua, pembangunan di Sumsel harus tetap berjalan dengan baik. Harus lebih cepat dan lebih baik lagi. Dan ketiga, proses pemilukada yang memiliki kelemahan baik secara hukum, politik dan keamanan, hendaknya menjadi catatan untuk perbaikan di kemudian hari.
Terkait dengan Helmy Yahya, Bambang menyatakan yakin bahwa pasangan SO itu bisa menerima pula dan bersedia bersama-sama mencabut keberatan meski belum ada pernyataan resmi Helmy akan mencabut pula keberatan.
Sedangkan para pendukung SOHE lainnya baik parpol, ormas, laskar pelangi nusantara dan tim sukses lainnya diyakinkan dapat menerima keputusan SO. Dikatakan sudah ada pertemuan sebelum lebaran dengan sejumlah para elemen pendukung SO.

Label:

Rabu, 01 Oktober 2008

ALEK DAN EDDY BERPELUKAN



Dalam dunia politik boleh saja orang bersitegang karena satu sama lain saling memegang keinginnannya untukmeraih sesuatu yang di inginkan, namun berbeda jika dalam suasana hari raya, siapapun kita dan bagaimanapun bentuk perselisihan, baik secara iklas atau terpaksa (karena tak sengaja bertemu dan berhadapan) pasti akan melakukan sebuah budaya saling maaf memaafkan. suasana ini terjadi pada saat shalat ied idul fitri di masjid agung palembang sumatera selatan, mereka tampak saling berpelukan sangat akrab sekali, seakan belum pernah terjadi perselisihan apapun antara mereka. untuk di ingat kembali bahwa pada saat panas-panasnya persaingan pemilihan gubernur sumsel kedua kubu ini( alex nurdin maju sebagai kandidat gubernur sumsel; sedang eddy santana mendukung penuh syahrial sebagai gubernur sumsel)saling berseteru, apalagi pada saat alex nurdin melakukan kegiatan kampanye pengobatan gratis dipalembang, eddy santana sebagai walikota dan mendukung kubu syahrial usman, tentu melakukan upaya-upaya agar kegiatan yang dilakukan alex nurdi tersebut tidak berjalan dengan lancar, bahkan kalau busa kegiatan tersebut tak terjadi. kita semua berharap bahwa apa yang mereka lakukan( beoelukan dan akrab saat hari raya) ini adalah sebuah bentuk awal dari proses pembangunan di sumatera selatan, karena kita tahu bahwa alex nurdin adalah calon gubernur terpilih pada saat pilkada beberapa waktu lalu untuk sumatera selatan. bila suasana masih panas, mana mungkin apa yang diprogramkan oleh pemimpin baru akan terwujud.

Label:

Rabu, 24 September 2008

TOLAK RUU PORNOGRAFI

Om Swastiastu,


Berikut kami sampaikan pernyataan sikap PP KMHDI terhadap RUU Pornografi. Pernyataan sikap ini sudah kami sampaikan ke Presiden RI melalui Bung Adnan Buyung Nasution pada dialog antara Wantimpres dan Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika kemarin (22/9) di Ruang Auditorium SetNeg. Untuk media, baru ke Media Hindu kami sampaikan pernyataan sikap ini.

Memang pernyataan sikap ini agak telat, tapi masih dibutuhkan mengingat masih ada usaha dari pihak lain yg berkeinginan agar RUU ini bisa disahkan. Bila pernyataan yg menolak semakin banyak, harapannya RUU Pornografi ini benar2 tidak disahkan bila masih berusaha untuk menyeragamkan budaya, cara pandang dan hanya berasal dari satu sudut pandang moral.

Demikian semoga dapat dimaklumi. Juga bila dari sisi bahasa, Pernyataan Sikap ini dianggap masih mentah, kami mohon dimaklumi :) :)



PERNYATAAN SIKAP

KESATUAN MAHASISWA HINDU DHARMA INDONESIA

(KMHDI)

TOLAK RUU PORNOGRAFI !!!

Om Anobadrah Kretawoyanthu Wiswatah

Merdeka…….!!!

Wahai Ibu Pertiwi Lihatlah Anak – Anak Mu Berjuang Mempertahankan Warisanmu!!!

Dengan Hormat,

Rancangan Undang-Undang Pornografi (RUU Pornografi) kembali ramai dibicarakan berbagai kalangan. Masyarakat Indonesia menyoroti berbagai pasal yang dinilai diskriminatif dan cenderung mengancam keutuhan budaya dan keanekaragaman bangsa. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan di dalam RUU Pornografi tersebut antara lain; definisi pornografi itu sendiri, (pasal 1) larangan dan pembatasan, otoriterisme lembaga pemerintah, peranan masyarakat (Pasal 21) yang menyatakan Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Ini artinya masyarakat dapat berperan aktif untuk turut melakukan pencegahan bahkan penggeledahan terhadap pihak lainnya dan kemungkinan bisa melampaui wewenang aparatur negara. Hal tersebut memungkinkan semua orang melakukan swiping dan kekerasan terhadap warga lainnya dengan dalih pornografi. Hingga sanksi pidana yang terlalu menciderai batasan normal sebuah peraturan perundang-undangan yang baik. Hampir dapat dikatakan tidak ada orang yang menginginkan bangsa ini hancur karena pornografi. Bagaimanapun perlu ada sebuah alat yang membendung efek pornografi itu. Namun, alat tersebut jangan sampai menimbulkan masalah yang baru.

Draft pertama UU APP dianggap sangat represif dan menghancurkan budaya masyarakat, khususnya perempuan. Selain ketidakjelasan definisi, juga telah menimbulkan multi tafsir dan beberapa pasal yang terkandung di dalamnya dianggap mengancam keBhinekaan Bangsa ini. Kini dengan kembali dibahas RUU Pornografi di lembaga legislatif, kami sebagai anak bangsa merasa bertanggung jawab untuk memberikan pemikiran demi kepentingan terbaik bangsa serta mempererat kesatuan dan persatuan demi NKRI tetap jaya berlandaskan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945.


RUU Pornografi tersebut tidak mencerminkan keanekaragaman budaya bangsa dan ekspresi seni budaya. Bangsa Indonesia dikenal dengan keanekaragaman budaya antara daerah dan memiliki ciri khas tersendiri yang tidak bisa disamakan antara daerah yang satu dengan daerah lainnya. Dalam RUU tersebut, keanekaragaman budaya tersebut akan terancam. Pelaksanaannya tentu akan mengancam keutuhan bangsa dan negara karena pasti akan ada kelompok tertentu yang akan memaksakan kehendak dengan dalih menjalankan amanat undang-undang yang jelas-jelas menciderai kebhinekaan warga negara.


Berdasarkan hal tersebut Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) dengan tegas menolak disahkannya RUU Pornografi, karena:

  1. KMHDI menilai dengan disahkan serta diberlakukannya RUU ini menjadi UU akan menimbulkan konflik horizontal dan membuka celah disintegrasi NKRI mengingat Proses pembahasan RUU Pornografi telah menyalahi prosedur dalam tata tertib pembahasan Undang-Undang di DPR. Di mana proses konsultasi, sosialisasi dan partisipasi publik tidak secara serius disertakan dalam RUU Pornografi ini.
  2. RUU Pornografi memunculkan keresahan sosial, intervensi negara yang berlebihan terhadap kebebasan individual yang membuktikan bahwa negara melanggar Hak asasi warga negara. Makna Pasal 28 dan pasal 29 UUD 1945 yg jadi dasar konsiderans bermakna kebebasan, sehingga tugas negara untuk melindunginya. Tapi dalam RUU Pornografi malah lebih banyak aturan melarang dengan ancaman dibandingkan kata-kata melindungi. Ada kesalahan spirit dari RUU Pornografi.
  3. Definisi kata pornografi dalam RUU Pornografi ini substansinya sangat tidak jelas dan sangat berpotensi mengganggu kehidupan bersama di masyarakat karena akan mengarahkan orang pada suatu cara pandangan moral tertentu dan kepentingan tertentu. (lihat pasal 1, kata; "yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat").
  4. RUU Pornografi melanggar pasal 5 huruf g UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di mana, UU yang baik adalah peraturan yang sesuai dengan asas kejelasan rumusan. Makna ketelanjangan terlalu abscurd apalagi bisa ditafsirkan oleh masyarakat sebagai alasan melakukan pencegahan atau main hakim sendiri atas nama penegakan hukum UU Pornografi. Ini rawan multitafsir, pasal-pasal nya sangat elastis. Sementara hukum Pidana harus memenuhi unsur-unsur secara tegas didasarkan asas legalitas.
  5. RUU Pornografi merupakan bentuk intervensi moral warga negara oleh negara, dan pemaksaan standar moral salah satu kelompok kepada semua warga negara (penjelasan Pasal 3, yang menyangkut asas dan tujuan). Hal tersebut terlihat sangat jelas dalam urusan berpakaian. Urusan berpakaian masuk dalam Norma Kesopanan, dan Norma Kesopanan masuk dalam budaya. Di UUD 1945 budaya berada dalam Pasal 32 UUD 1945, namun RUU Pornografi malah masuk domain pasal 29 yang mengatur soal Agama. Norma Agama berbeda dengan norma Kesopanan. Kalau menggunakan Norma agama, pertanyaannya Agama manakah yang dipakai sebagai landasan?
  6. RUU Pornografi menimbulkan aksi sepihak masyarakat yang akan menimbulkan konflik horizontal (hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 22 RUU ini).
  7. RUU Pornografi mengancam keragaman budaya bangsa, kebebasan berkesenian, dan kebebasan berekspresi.
  8. RUU Pornografi mengancam kebebasan pers dan informasi.
  9. RUU Pornografi tumpang tindih dengan peraturan yang lain (berbicara persoalan pornografi, ternyata sudah diatur secara lebih detail dan menyeluruh dalam peraturan sebelumnya yakni: KUHP, UU Perlindungan anak, UU Pers, UU Perfilman), lantas mengapa di buat RUU lagi, dan menghabiskan uang rakyat untuk undang - undang yang tidak bisa mensejahterakan rakyat.
  10. Dibanding masalah pornografi, masih banyak masalah bangsa yang perlu mendapat perhatian utama seperti masalah korupsi, masalah kemiskinan dan masalah pendidikan.

Dengan memperhatikan alasan - alasan diatas dan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, terjaminya Hak Asasi Warga Negara serta mempertahankan Demokrasi di negeri ini. maka kami Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) dengan ini menolak RUU Pornografi dan Segera Hentikan Pembahasan RUU Pornografi.

Satyam Eva Jayate!!

Om Santih, Santih, Santih Om

Semoga semua mahkluk, hidup berdampingan dengan damai dan bahagia

Jakarta, 21 September 2008

Pimpinan Pusat KMHDI

ttd

I Gde Dharma Nugraha

Presidium

Kontak Person:

I Gde Dharma Nugraha – 081584052250/ 02133842260

I.G.A. Anom Gautama A.P. – 08179651008

www.kmhdi.org

presidium@kmhdi. org

Label:

Fly Over Palembang Dibuka


setelah menunggu hampir dua tahun lamanya, jembatan layang atau Fly over simpang polda sumsel yang menhubungkan antara jalan jendral sudirman dan jalan kolonel haji burlian akhirnya dapat juga dipergunakan masyarakat palembang dan sekitarnya/ meski penerangan belum terpasang, namun masyarakat merasa senang dan berharap kemacetan yang selama ini terjadi di simpang polda dapat teratasi.
kondisi fly over saat ini sudah mencapai 90 persen, tinggal pemasangan lampu penerangan jalan di atas jembatan saja yang belum usai.surip salah satu pengendara mobil mengaku sangat senang dengan telah dibukanya jembatan layang ini. " saya sangat senang fly over dibuka, karena satu lagi kemacetan dipalembang bakal teratasi di palembang" tutur surip sambil menjalankan mobilnya.

Label:

Kriminal Asmara Subuh


Adanya asmara subuh di kalangan muda mudi pada saat bulan suci ramadan, tidaklah selalu berbuah manis. kerumunan muda mudi yang bersifat masal tat kala pagi hari sangat rentan terhada kriminal, baik perkelahian antar remaja maupun tindak kriminal lainnya. yang paling sering terjadi tat kala asmara subuh adalah perkelahian antar remaja. Di palembang Asmara subuh sangat ramai dan seluruh tempat keramaian, seperti benteng kuto besak dan kambang iwak selalu ramai di kunjungi oleh muda-mudi saat subuh usai berbuka puasa.
para muda mudi yang datang pada saat subuh di bulan ramadan ini tidak selalu berbuah manis, awalnya mereka hanya ingin berjalan jalan melihat pemandangan di pagi hari dan mungkin juga mereka ingin mencari jodoh tidak lah selalu sesuai dengan harapan, bahkan muda-mudi ini sering kehilangan kontrol sehingga terjadi perkelahian antar remaja yang tidak jelas penyebabnya.

Label:

Selasa, 23 September 2008

copet perempuan di pasar 16 ilir palembang


Pasar 16 ilir marak pencopet yang didominasi ibu-ibu
Sementara itu seiring dengan membludaknya pengunjung pasar 16 ilir, angka kriminalitas di kawasan tersebut kian tajam. kriminalitas didominasi oleh kasus pencopetan yang dilakukan oleh ibu-ibu.
Seiring membludaknya pengunjung pasar 16 ilir, angka kriminalitas di kawasan tersebut kian tajam. kondisi ini tentu saja menjadi lahan basah bagi para pencopet untuk melakukan aksinya. hal ini dibenarkan kepala pos polisi pasar 16 ilir, zani. zani mengaku kriminalitas yang kerap terjadi saat ini adalah pencopetan yang kerap dilakukan oleh ibu-ibu. disinyalir para ibu-ibu ini lebih leluasa untuk bergerak diantara jejalan para pengunjung yang rata rata adalah kaum hawa. sehingga aksi pun dapat berjalan dengan mulus.
Dalam kurun waktu dua pekan selama bulan ramadhan ii sudah ditemukan 2 pelaku pencopetan yang dilakukan oleh ibu-ibu. untuk itu zani menghimbau agar para pengunjung pasar 16 ilir lebih berhati hati dan tidak membawa perhiasan yang mencolok saat berbelanja di pasar.

Label: